Assalamu'alaikum sahabatku yang baik hatinya, sehubungan dengan tugas yang saya peroleh dari Pak Guru tercinta. Yakni memberikan komentar terhadap UU Informasi dan transaksi dalam elektronika, saya tertarik dengan pasal 29,
Nah di sini saya akan memberikan komentar tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi pasal 29 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik...