Jumat, 19 Oktober 2012

My comment on UU Informasi dan transaksi

Assalamu'alaikum sahabatku yang baik hatinya, sehubungan dengan tugas yang saya peroleh dari Pak Guru tercinta. Yakni memberikan komentar terhadap UU Informasi dan transaksi dalam elektronika, saya tertarik dengan pasal 29,

Nah di sini saya akan memberikan komentar tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi pasal 29 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan ketentuan pidana pasal 45 ayat 3 yang berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan /atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah)

kenapa seseorang yang melakukan tindakan yang disebutkan dalam pasal 29 menerima tindak pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda 2.000.000.0000?, menurut saya hal tersebut tidak sebanding dengan apa yang dilakukannya, seseorang yang menakuti-nakuti atau mengancam seseorang secara pribadi hukumannya lebih besar dibandingkan dengan seseorang yang dengan sengaja atau tidak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu ataupun kelompok tertentu. Padahal hal tersebut dapat memicu pertumpahan darah antar kelompok yang memicu timbulnya berbagai dampak negatif, hal tersebut sangat berbahaya dibandingkan dengan seseorang yang menakut-nakuti seseorang secara pribadi. Kalaupun tindakan menakut-nakuti seseorang menimbulkan dampak negatif tetapi tidak sebesar dampak negatif yang ditimbulkan oleh permusuhan suatu kelompok. jadi menurut saya tindak pidana dalam pasal 29 ini diberi keringanan pidana.




oleh : Asri Nuriyah 
readmore »»